Penetapan Perdes SOTK Pemerintah Desa Lundo Bersama BPD Dan Lembaga Desa

  • Aug 12, 2020
  • lundo

[caption id="attachment_846" align="alignnone" width="300"] Peserta Musyawarah Penetapan Perdes SOTK Pemdes Lundo[/caption] Lundo, Rabu (12/08/2020) sehubungan dengan peraturan bupati Pati nomr : 45 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan peratuaran daerah kabupaten pati nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa, pemerintah desa lundo menetapkan SOTK yang baru. Sesuai dengan identitas desa,  Bapak Kepala Desa menyampaikan kepada para peserta muyawarah bahwa Susunan organisasi tata kerja pemeritah desa (SOTK) yang baru terdiri dari 1 sekretaris desa, Kepala Dusun, 3 kasi dan 3 kaur untuk perbub yang sekarang staf perangkat desa tidak boleh ada pengisian sedangkan desa yang sudah ada staf perangkat desa melaksanakan tugas sampai masa bhakti habis selanjutnya jabatan staf tidak boleh di isi." Pungkasnya" Sedangakan untuk SOTK yang baru ada perubahan nama jabatan perangkat desa, antara lain Kasi Pembangunan sekarang menjadi Kasi Kesejahteraan ,Kasi Kesejahteraan yang disebut Modin menjadi Kasi Pelayanan dan untuk Kaur ada 3 yaitu kaur administrasi dan umum menjadi Kaur Tata Usaha dan Umum , Kaur Keuangan tetap ditambah lagi satu formasi jabatan kaur perencanan.